{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pajak Karbon. ini dimulai kapan dan cara perhitungannya ada di PMK berapa?
|jawab =
Pasal 17 UU HPP Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. untuk tata cara perhitungan, pemungutan, pembayaran,penyetoran, dan mekanisme pengenaan pajak karbon akan diatur dengan PMK (pasal 13 ayat 14) namun saat ini PMK nya belum keluar
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~