{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pasal 35 ayat (2) huruf c PMK-18/2021, bisa diberitahukan kategori yang harus dipilih di bagian Bentuk Investasi e-reporting DJP Online? Mohon arahannya mas /mba.
|jawab =
Untuk Pasal 35 ayat (2) huruf c pilihan di ereportingnya sesuai Pasal 34nya, contoh pilihannya: Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha - investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah - investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya. Silakan WP pilih berdasarkan kriteria bentuk investasi di Pasal 34 nya
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~