{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q: @kring_pajak pagi, saya mau tanya kalau misal januari - november 2021 karyawan sudah dilaporkan dalam realisasi pph 21 dtp, tapi ternyata pada laporan Desember gaji karyawan tsb lebih dari 200 jt, dan tidak bisa masuk dalam realisasi pph 21 dtp Des 2021. Solusinya bagaimana ya?
|jawab =
#17A Caranya tau penghasilan brutonya lebih dari 200juta adalah penghasilan bruto teratur bulan tersebut dikalikan 12. Jika Desember 2021 penghasilan bruto teraturnya setelah dikalikan 12 lebih dari 200juta sehingga tidak berhak untuk memanfaatkan insentif DTP PPh Pasal 21, maka pada masa Desember 2021 karyawan tsb tidak perlu dilaporkan dalam laporan realisasi insentif DTP PPh Pasal 21.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~