{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas/mba klo OP terima dividen tapi bentuk investasinya gak ada di PMK-18 berarti gak bisa dikecualikan ya dividennya?
|jawab =
benar sis, apabila dividen yg diterima tidak diinvestasikan dg memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara invstasi, dan jangka waktu investasi, maka akan terutang PPh dengan tarif 10% dengan mekanisme setor sendiri.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~