{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pak izin bertanya, di bulan maret ini apakah karyawan bisa mengubah status PTKPnya untuk tahun pajak 2022, mohon dasar hukumnya
|jawab =
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak (pasal 7 ayat (2) uu pph sttd hpp). Terkait pemotongan PPh 21 kalau dari awal tahun PTKP yg digunakan pemotong PPh 21 tidak sesuai silakan konfirmasi pihak pemotong
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~