{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP PP 23 apakah boleh pencatatan?
|jawab =
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang: a. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan b. peredaran bruto dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a secara keseluruhan: 1. dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak; dan 2. tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~