{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
piutang tak tertagih tahun 2018 atas vendor Luar Negeri untuk bisa dijadikan biaya di PPH badan apa perlu diterbitkan pengumuman di koran yaa sesuai UU PPh pasal 6 huruf H? atau ada peraturan lain?
|jawab =
Krediturnya: Indo, debitur: WPLN? Piutang tsb berasal dari transaksi bisnis dg pihak yg memiliki hub istimewa dg WP? Pengakuan Piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih, mekanismenya tetap merujuk ke PMK 207/2015. WP harus serahkan daftar piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih kepada DJP, harus cantumkan identitas debitur: nama, NPWP, alamat, jumlah plafon utang yg diberikan dan jumlah piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih. Masalahnya adalah, debitur LN ini apa punya NPWP? Sebaiknya WP konsul leb
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~