{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Twitter Mau bertanya @kring_pajak, jika No PPBJ sudah diinput di efaktur lalu atas faktur pajak tersebut dibatalkan. Kemudian faktur pajak baru dibuat kembali dengan No. PPBJ yang sama tetapi tidak bisa dan reject terus. Reject dengan keterangan no. PPBJ sudah digunakan. Lalu bagaimana ya ? Mohon solusinya @kring_pajak https://twitter.com/hssuciati/status/1501788489138212866
|jawab =
Untuk kasus fp batal dan wp buat fp baru dgn No PPBJ yg sama tapi muncul keterangan No PPBJ sudah digunakan, silakan sarankan wp konfirm KPP untuk ditindaklanjuti yaa
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~