{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#27Q terkait wacana penundaan tarif PPN 11% >>>Seandainya pihak DJP setuju dengan usulan tsb, maka perubahan masa berlaku tarif baru PPN tsb, harus dilakukan dengan PERPU atau cukup dengan PP ? ini boleh dibalas kl aturannya belum terbit sehingga kami belum dapat memberi informasi gt ngga kak?
|jawab =
#27A: Betul Mas Yudit, aturan penundaan nya pun belum ada ya, masih wacana. Silakan ditunggu ketentuan lebih lanjut.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~