{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q: saya ingin menanyakan soal peraturan pemerintah mengenai free ppn atas pembelian rumah. saya sudah serah terima 1 unit rumah bulan desember 2021, dengan sistem KPR. apakah ppn nya bisa dikembalikan ?
|jawab =
#4A sebentar mbaa salah satu persyaratan memanfaatkan insentif PPN DTP sesuai PMK 6 2022 adalah penyerahannya dilakukan dari 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022 (Pasal 3 ayat 1) jika wp sudah memenuhi persyaratan sesuai PMK 103 2021 namun belum memenuhi persyaratan penyerahan hak secara nyata paling lambat 31 Desember 2021 maka diberikan PPN DTP sesuai PMK 6 sepanjang penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang d
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~