{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila ada sebuah badan usaha pelayaran asing yang tidak mempunyai BUT di Indonesia berapakah tarif pajak yang dikenakan atas perusahaan pelayaran tsb?apakah bisa menggunakan tarif pajak Final 2,64%? jawab: tidak punya BUT berarti PPh 26 20% x penghasilan bruto atau sesuai P3B, tidak bisa memakai tarif pasal 15 2,64%xPeredaran Bruto
|jawab =
Benar, tidak bisa menggunakan tarif 2,64%. Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26, atau P3B. Sehingga tarifnya adalah 20% atau tarif lain sesuai ketentuan dalam P3
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~