{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mbak izin konfirmasi, untuk pelaporan harta berupa tabungan yang mana merupakan akumulasi dari tahun tahun sebelumnya, apakah tinggal diisi sesuai saldo per 31 des atau dipisah aja sesuai tahun perolehan uangnya?
|jawab =
ini SPT Tahunan biasa? Kalau pelaporan SPT sesuai petunjuk pengisian per 36 th 2015 utk harta berupa kas dan setara kas diisi sesuai saldo 31 desember mas
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~