{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/Mbak mau memastikan, untuk PPh Final 4 ayat (2) sewa bangunan kewajiban lapor hanya diperuntukan untuk pemotong. Jika setor sendiri maka tidak perlu lapor SPT Masa maupun Tahunan?
|jawab =
KEP-227/PJ./2002 pasal 5 ayat 2. Dalam melaksanakan penyetoran sendiri PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pihak yang menyewakan wajib: a. Menyetor PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa; b. Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh yang terutang paling lambat tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa. Wajib setor sendiri dan lapor SPT Masa 4 ayat 2, mba. Di SPT T
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~