{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila direktur suatu perusahaan menerima penghasilan dari perusahaan, menghitungnya tetap sesuai per 16/2016 ya mas?
|jawab =
benar sekali. sepanjang penghasilannya tetap teratur, dipotong pph 21 sesuai hitungan per 16/2016. begitupun untuk tunjangan dan natura sesuai UU hpp jg bisa jadi objek pph 21 si direktur tadi.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~