{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP kontraktor jasa konstruksi akan menyerahkan jaskon ke pihak pengurus gereja. pembangunan gereja. dulu di PP 38/2003 diatur bahw Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah penyerahannya dibebaskan dari PPN. Apakah sekarang masih dibebaskan?
|jawab =
PP 38/2003 telah diubah oleh PP 69/2015, dan PP 69 telah dicabut oleh PP 50/2019. PP 50 tidak lagi mengatur hal tsb, sehingga penyerahan jaskon ke gereja tadi seharusnya tidak dibebaskan, tetap dipungut PPN, FP 01.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~