{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya aja. Semisal dapat uang amplop nikahan itu masuk pendapatan kena pajak apa ga? Di spt di isi di kolom mna? Thx
|jawab =
Halo fin, definisi objek Pajak pada UU PPh sttd UU HPP, untuk yang dikecualikan pada Pasal 4 ayat (3), lebih lengkapnya untuk bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan dalam objek PPh ada dalam PMK-90/PMK.03/2020, apabila tidak termasuk objek yang dikecualikan dan tidak ada dalam PMK-90/2020 maka menjadi objek pajak dan masuk ke penghasilan pada SPT tahunan karena tidak ada unsur pemotongan dan pemungutannya. Tambahan : cluster PPh untuk Tahun Pajak 2021 masih memakai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan untuk Tahun Pajak 2022 sudah memakai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Perturan Perpajakan. Apabila masuk objek pajak, di spt tahunan OP bisa dimasukkan di penghasilan neto dalam negeri lainnya yg penghasilan lainnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~