{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Itu artinya perusahaan sudah wajib mengukuhkan diri sebagai PKP ya kak jika seperti itu, namun untuk fasilitas pembebasan atas PPN menunggu ketentuan teknisnya terbit. Misal nanti beras termasuk fasilitas bebas PPN kita tetap keluarkan Faktur Pajak namun 0, apakah begitu kak? https://twitter.com/anaariska6/status/1500774623541010432
|jawab =
iya betul sudah wajib PKP. Terkait penyerahan bkp yg mendapatkan fasilitas dibebaskan silahkan menerbitkan fktur dengan kode 08. Nominalnya sesuai nominal penyerahannya mas, bukan diisi 0. Utk faktur dengan kode 08 ini ppn yg tertera dalam faktur tidak akan menambah nilai Pajak Keluaran yang bersangkutan.
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~