{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sore min, mau tanya mengenai kode jenis pajak pd billing angsuran PPh pasal 25 badan jika berhak mendapatkan insentif apakah 411126 atau 411146 ya? mohon konfirmasi nya, thx https://twitter.com/IhmaSeptian/status/1500765674159112194
|jawab =
insentifnya berdasarkan pmk brp mas? Kalau insentif pmk 3 th 2022 karena sifatnya insentif pengurangan pph 25 maka tetap menggunakan kode jenis pajak 411126. Karna utk kjs 411146 untuk pph 25 DTP
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~