{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
baik, waktu mulai menandatangani itu apakah harus sesuai akta perubahan? apabila perubahan direktur di akta tanggal 1 Feb tapi FP dittd oleh direktur baru mulai tanggal 5 Feb (1 - 4 Feb FP dittd direktur lama) apakah boleh? apa konsekuensi jika telat membuat form VB tsb.? https://twitter.com/YunitaRiezka/status/1501096682574204928
|jawab =
: Sesuai Per 24/2012 Pasal 6 ayat 1 "Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya." Jadi, waktu mulai menandatangi tidak harus sesuai akta perubahan tapi kapan ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani. Pasal 13 ayat 6 "Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~