{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ekspor JKP Oleh WP di batam dan sudah pemusatan PPN dengan KPP di jakarta. Untuk pembuatan PEJKP, NPWP dan identitas eksportirnya ditulis WP cabangnya atau WP yang tempat pemusatannya ya mas/mbak?
|jawab =
PKP yang melakukan ekspor JKP wajib membuat faktur pajak berupa PEJKP yang dilampiri dengan invoice. Dalam hal ada pemusatan, seharusnya PEJKP tetap dibuat oleh pihak pusat. Tetapi karena di lampiran PMK-32/2019 memang tidak disebutkan secara rinci, bisa diarahkan juga untuk konfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~