{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min mau tnya jika PT baru trdftar tahun 2021 apakh bsa mnggunakan omset PPh final UMKM meskipun omset 2021 melebihi 4,8M? Thx https://twitter.com/chan_shella/status/1500755708974829573 Ini tergantung pas pendaftaran NPWP nya memilih PPh final atau PPh tarif umum ya?
|jawab =
ketika baru terdaftar, jika tidak memilih pakai tarif umum maka bisa langsung pakai PP23, jika di tengah tahun ternyata omzet >4,8M maka tetep bisa pakai tarif PP23 sampai akhir tahun pajak ybs. nanti di tahun pajak berikutnya otomatis ke tarif umum ya mas.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~