{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada perubahan akte pendirian di januari 2022, dimana direktur nya berubah. namun sampe maret, direktur lama masih menandatangani fp. status bukan merupakan pegawai lagi. apakah perlu buat fp pengganti?
|jawab =
secara ketentuan, yang ditunjuk sebagai penandatangan fp adalah pejabat/pegawai. karena tidak memenuhi statsu tersebut mulai februari, maka untuk fp yang terlanjur diuplaod bisa dilakukan penggantian saja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~