{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak @kring_pajak mau tnya. 2. Jika suami istri Pisah Harta, tapi istri tdk punya NPWP sendiri. Jk ada harta atas nama istri, bagaimana pelaporannya? -------------------------- Izin konfirmasi mas/mbak. Kalo sesuai pertanyaan di atas, apa betul berarti harta a.n. istri tidak perlu dilaporkan dalam SPT ya?
|jawab =
digali dulu yaa si istri punya penghasilan atau engga. Karna kalo punya penghasilan dan melakukan perjanjian pisah harta, si istri wajib mendaftarkan diri utk memperoleh npwp (PER 4 TH 2020)
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~