{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
berdasarkan pmk 9/2018 pasal 10 ayat 2a kan kalau pph pasal 21 Desember nihil tetap wajib lapor spt masa 21 ya. definisi nihil ini apakah termasuk kalau perusahaan gapunya karyawan?
|jawab =
iya, baiknya tetap lapor nihil desember ya walaupun nihil tidak ada pemotongan. klau secara ketentuan tidak ada yang menyebutkan lebih lanjut terkait kondisi nihil yang disebutkan di Pasal 10 ayat 2a. Kalau mau boleh konfirmasi kpp untuk mendapatkan penegasan
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~