{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Replying to @kring_pajak (2/2) bagaimana kalau OP ini invest dengan cara BELI PROPERTY? setelah itu dijual dan uangnya dipakai untuk investasi lain (ex: obligasi/dsb), apakah ini sama dengan skema BANGUN PROPERTY? lalu, apakah cara ini diperbolehkan agar tidak dikenakan PPh Final? Translate Tweet 2:28pm · 7 Mar 2022 · Twitter Web App Link: https://twitter.com/81HuiHui/status/1500735095413833728
|jawab =
sebaiknya dijawab normatif saja, ketentuan mengenai investasi agar tidak tidak menjadi objek pph 4 ayat 2 atas dividen OP itu disebutkan dalam Pasal 34 -36. mengenai bentuk investasi di luar pasar keuangan memang di pasal 35 ayat 2 huruf C investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; hanya saja harus memenuhi juga ketentuan pasal 34 huruf f s.d k terlebih dahulu, jika memenuhi termasuk jenis investasi yang diperkenankan. dan jika masuk ke dalam jenis i
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~