{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q: Carol @ https://twitter.com/crl0202/status/1500725253126852609 Halo, Kak. Kalo SIUJK terbaru masih diproses dan yang lama sudah tidak berlaku, tarif PPh Final 4(2) konstruksi yang digunakan 4% (dianggap tidak punya kualifikasi) atau tetap sesuai klasidikasi di SIUJK?
|jawab =
#10A untuk kualifikasinya dilihat dari SBU, kalo memang pada saat PPh final atas jasa konstruksi terutang tidak ada SBU yang berlaku, maka dianggap tidak punya kualifikasi
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~