{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
npwp penjual yg statusnya NE apabila melakukan e-PHTB apakah masih bisa? Atau harus mengubah status dari NE menjadi aktif terlebih dahulu?
|jawab =
Diarahkan untuk pengaktifan kembali NPWP-nya, ya. Karena ketika WP melakukan pembayaran PPh 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan/atau bangunannya, WP tidak lagi memenuhi kriteria WP NE.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~