{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
berapa lama uang masuk ke rekening wajib pajak setelah terbit SKPPKP?
|jawab =
Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C, Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN diterbitkan; paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak SKPPKP diterbitkan sepanjang Wajib Pajak telah menyampaikan rekening; atau paling lam
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~