{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Di bulan Mei 2022,Untuk lapor pph 4 ayat 2 tahun 2020 memakai apa? (Kak, konfirmasi kak. jawabannya pake espt kan kak? meskipun di bulan mei 2022 tapi masa pajak nya kan april 2020 jadi belum wajib unifikasi kan, Kak?)
|jawab =
betul mas. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan PPh pasal 4 ayat (2) yang belum diselesaikan pada Masa Pajak sebelum SPT Masa PPh Unifikasi pertama kali disampaikan bisa dilaksanakan pakai PER-53/PJ/2009 (eSPT).
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~