{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
min kalau BPJS itu termasuk WAPU dan menggunakan kode faktur pajak 03 kah? mau reconfirm, terima kasih sebelumnya.
|jawab =
WAJIB PUNGUT (WAPU) PPN Instansi Pemerintah (PMK-231/PMK.03/2019) Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, (PMK-73/PMK.03/2010) Badan Usaha Milik Negara (PMK-85/PMK.03/2012) Selama memenuhi salah satu dari 3 tadi maka fakturnya menggunakan 02 atau 03. Kalau mau memastikan, silahkan pastikan ke BPJSnya ya. Soalnya kalo dicek di UU BPJS, tidak menyebutkan bahwa BPJS merupakah BUMN.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~