{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika kita telat menerbitkan/membuat Id Biling PPh 21 DTP di anggap telat gak min? Misalnya baru di buat diatas tgl 10 yakni hr ini tgl 13. Ada sanksinya?
|jawab =
Waktu pembuatan Kode Billing PPh 21 DTP mengikuti ketentuan di SE-44/PJ/2021di bagian materi angka 2 huruf f . f. Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 sebagai berikut: 2)Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus dibuat sebelum laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan disampaikan dan dengan nilai yang sesuai dalam laporan realisasi terkait.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~