{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dengan berlakunya UU HPP nanti jasa pendidikan kan kena pajak dan bikin fp, apa harus bikin fp 1-1 per siswa?
|jawab =
untuk saat ini kan belum ada aturan pelaksanaan terkait ketentuan UU HPP, jadi masih mengikuti ketentuan pembuatan FP secara umum yang berlaku, sesuai per-24/2012 dengan fp 'biasa' atau dengan mekanisme faktur PKP PE jika memenuhi kriteria tsb sesuai PMK-18/2021
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~