{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q (twitter) https://twitter.com/niiikkkee/status/1498871460127195140 untuk singapore terakhir update pada tanggal 8 Mei 1990 ? apabila PT A di Batam menyewa kantor di Singapore (Kantor perwakilan untuk kegiatan di SG) Perusahaan Singapore isssue COD dan DGT Form, pembayaran dari Batam.. dikenakan Tarif berapa? 20%, 15%, atau Nihil ? tx -- Sebelumnya WP menanyakan ringkasan / rekapan tarif P3B. Mohon bantuannya Mas/Mba
|jawab =
#4A Jika ada form DGT maka ketentuannya mengacu ke P3B. Karena memang tidak ada article yang mengatur khusus, maka masuk ke article 7 business profits/laba usaha. Sepanjang pihak Singapura tidak memiliki permanent establishment sesuai definisi di article 5, maka hak pemajakannya ada di Singapura, PT A tetap membuat bupot PPh 26 dengan tarif 0%.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~