{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas Mbak, klo ini kan nggak boleh pindah ya? jadi tetap harus menggunakan pembukuan? aturannya merujuk kemana ya? apakah ke Pasal 28 ayat 5 UU KUP yang taat asas ini kah (Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas)? atau ada ketentuan lain?
|jawab =
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf c, yang pada suatu Tahun Pajak sejak Tahun Pajak 2022, telah menyelenggarakan Pembukuan, tidak dapat: a. melakukan pencatatan; dan/atau b. menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pada Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. Pasal 17 PMK 54 tahun 2021 . Kalau sebelum tahun 2022 udah pakai pembukuan, dan ditahun 2022 ini mau pakai pencatatan boleh ya,
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~