{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#1Q Kerugian fiskal jika WP berubah nama dan pemilik saham apakah masih bisa diakui di SPT tahunan selanjutnya?
|jawab =
Kalau secara fiskal, Sepanjang npwp nya masih sama dan penghasilannya non final seharusnya tidak ada masalah… pasal 28 uu kup dan pasal 6 ayat 2 uu pph.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~