{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Penghasilan gaji dibawah 60 juta, mendapatkan penghasilan sewa, dipotong PPh final, sehingga penghasilan diatas 60 juta. Memakai 1770 SS atau S?
|jawab =
1770 SS sesuai lampiran PER 36/2015 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang: a mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas b jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kalau penghasilan brutonya lebih dari itu maka tidak menggunakan SS mas. Dijelaskan leb
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~