{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. perusahaan C Ltd diluar negeri mengirim material ke PT A di indonesia untuk proses maklon menjadi insole sepatu 2. Stelah PT A selesai proses maklon barang tersebut tidak langsung dikirim ke luar negeri tapi diminta dikirim ke PT B di dalam negeri untuk diproses mrnjadi sepatu, barulah barang tersebut di export ke luar negeri 3. Atas kondisi tersebut apakah PT A bisa tetap mendapat PPN 0% karena jasa maklonnya tetap ditagihkan ke PT C di luarnegeri
|jawab =
Pasal 5 angka 1 PMK 32/2019 1. Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. spesifikasi dan bahan baku dan/ atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; b. bahan baku dan/ atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; c. kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan d. pengusaha jasa
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~