{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bertanya masalh kurang bayar ppn masa januari 2022, posisi saya kurang bayar 1/2jt, bisa kah saya bayar nya nyicil?
|jawab =
Kalo kb di spt masa ppn itu kalo kb nya ga dibayar kan gabisa dikirim ya Kalo terkait nyicil ini ada tata cara angsuran dan penundaan pembayaran pajak tapi yg bisa diajukan itu ga disebutkan ppn http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1239 YANG BISA DIAJUKAN PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), yang selanjutnya disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya. (Pasal 20 PMK-242/PMK.03/2014) Pasal 3 PMK-242/PMK.03/2014 : Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh. Pasal 5 PMK-242/PMK.03/2014 : Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB. Pasal 6 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014 : Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~