{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hallo min pajak yang baik hati, mau nanya lagi nih. Aset investasi (karena panjang, aku lampirkan dalam bentuk gambar), apakah dilaporkan di SPT menggunakan nilai perolehan / harga pasar per 31 Des 2021? terima kasih dibalas agent sebelumnya: Sesuai Lampiran PER-19/PJ/2014 tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi & Badan beserta Petunjuk Pengisiannya, kolom Harga Perolehan diisi harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PP
|jawab =
Sampai saat ini aturannya masih mengacu pada petunjuk pengisian SPT di lampiran PER-36/2015. Untuk pengisian harga perolehan di daftar harta diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 10 ayat 1 UU PPh). Belum ada aturan yang mengubah petunjuk pengisian SPT tsb. Untuk penegasan lebih lanjut silahkan untuk dikonfirmasi ke KPP, agar diteruskan untuk mendapatkan penegasan ke direktorat terkait
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~