{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi min. Mau nanya soal resitusi pendahuluan ppn. Pasal 17D KUP sesuai PMK 209/2021 itu apakah perlu Surat Ketetapan WP beresiko rendah ? izin mas/mba, mungkin ini yg dimaksudn wp kalau sesuai 17D kup berarti wp dengan persyaratan tertentu, itu tidak perlu surat ketetapan kan ya?
|jawab =
iya mba, kalau 17D berarti persyaratan tertentu mba, tidak ditetapkan
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~