{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana jika BC 4,0 nya terbit di bulan februari ? sedangkan barang kami jual di januari
|jawab =
yang dilihat adalah SPPB nya angka 5 huruf f ND 2024/PJ.02/2021 penyerahan Barang Kena Pajak ke Kawasan Berikat yang tidak memiliki dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat, tidak mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021. jadi kalo udah harus nerbitin FP tapi belum ada SPPB, gak bisa dapet fasilitas tidak dipungut
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~