{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"#12Q (twitter): karena bukan satu garis lurus, pemberi tetap bayar pph final 4 ayat 2, penerima gimana kak? BPHTB? https://twitter.com/mauliana0107/status/1496786746079469576"
|jawab =
#12A: bagi pemberi hibah (kakak), karena tidak masuk 4(3) UU PPh, maka dikenakan PPh 4(2) atas pengalihan tanah/bangunan. Bagi penerima hibah (adik) menjadi penghasilan yang dikenakan ketentuan umum (masuk Induk SPT Tahunan OP). Kalau BPHTB ini kewenangan Pemda ya, Mas Yoga.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~