{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/fadelcoys/status/1496764354707931141 WP dapet dari KPP "Dalam hal ini, DJP memberikan kebijaksanaan kepada WP Orang Pribadi yang tidak memenuhi ketentuan Kebijakan I dan II untuk tetap dapat menyukseskan pelaksanaan PPS dengan mengikuti Ketentuan Kebijakan I dalam hal aset yang diungkap merupakanperolehan tahun n s.d 31 Desember 2015. Apakah ini benar adanya? Terimakasih"
|jawab =
untuk WP non TA tidak dilarang untuk mengikuti PPS kebijakan 1. walapun sebenarnya, ketika mereka ikut PPS tidak mendapat manfaat sesuai UU TA maupun UU HPP. tapi kalo terkait suksesi tadi, itu silahkan dikonfirmasi ke KPP ya. yang kita infokan hanya sebatas informasi perpajakan secara umum ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~