{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#45Q : Ijin bertanya mas/mba, jika PT membayar royalti ke orang pribadi, bukpot pph 21nya dibuat dengan kode yg mana? bagi orang pribadi penerima royalti, pendapatan royalti ini dimasukkan sebagai pendapatan apa? apakah seharusnya membayar pph final ?
|jawab =
#45A: royalti ini merupakan objek PPh 23 meskipun penerima penghasilannya adalah OP mbaa. jadi dipotongnya bukan PPh 21 tapi PPh 23 yaa
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~