{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#21Q: Sebelumnya saya telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran untuk masa Januari dan Februari. Tapi ternyata terdapat perubahan kepengurusan sehingga penandatangan Faktur Pajak perlu diganti. Mekanismenya bagaimana ya?
|jawab =
#21A pm yaa mas tambah penandatanganan melalui menu referensi > administrasi user. jangan lupa untuk menyampaikan pemberitahuan perubahan penandatangan faktur sesuai PER-24/PJ/2012 setelah menambah penandatangan, buat faktur pengganti atas faktur yg masih menggunakan ttd lama
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~