{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
begini tahun buku perusahaan saya berbeda dengan tahun buku kalender oct 2020 - sep 2021 ini periode kami kami pun sudah lapor spt badan terakhir 31 jan 2022 untuk bukti potong pph 23 ada yang masih terbit di masa pajak agustus 2021 apakah kami masih bisa mengkreditkan ke tahun buku baru kami oct 2021 - sept 2022? karena di peraturan hanya menyebutkan ditahun pajak yang sama seharusnya gak bisa kan ya? walau nyebut tahun pajak di peraturan, tetap masuknya ke tahun buku yg sama
|jawab =
Tahun pajak mengikuti tahun buku
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~