{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT MAP indonesia, tiap mau buka store baru misal adidas, menggunakan jasa training, jasa tunjuk lokasi dari perusahaan di singapur dan pembayaran atas jasa tsb adalah 3% dari laba tiap storenya. ini masuk ke jasa atau royalti ya?
|jawab =
jelaskan secara umum terkait desinisi royalti dan dividen yg ada di uu pph. untuk penentuannya, jika mengalami kendala silakan hubungi KPP untuk diberikan surat penegasan
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~