{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba kalo wp op setor sendiri pph final atas sewa bangunan, itu harus pake ebupot unifikasi ya berarti?
|jawab =
Pasal 1 ayat 7 PER 24/2021: "SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yg digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh..." PPh final persewaan tanah bangunan setor sendiri memang termasuk ke dalam Form DOSS ebuni. Akan tetapi, yg wajib pakai ebuni adalah pemotong/pemungut PPh, sesuai PER 24/2021. Sedangkan OP umumnya bukan pemotong, sehingga tidak termasuk yg wajib menggunakan ebuni, dan seharusnya masih bisa menggunakan eSPT 4 ayat 2.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~