{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tekait peraturan baru dimana semuanya pelaporan harus pakai eform. Saya ingin bertanya apakah hal ini berlaku hanya untuk pelaporan SPT tahunan Badan Tahun Pajak 2021 dan seterusnya? Apabila saya mau melakukan pembetulan untuk tahun sebelum 2021 apakah bisa menggunakan format csv. ? atau
|jawab =
tetep ikut PENG nya ya mas. berlaku seterusnya dan pembetulan juga pakai eform pdf.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~