{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba mau tanya, terkait perubahan tarif pph final jasa kontruksi (pp no. 9 tahun 2022) itu kan berlaku pada tgl 21 Februari 2022, nah kalau saya baca dalam pasal II itu menjelaskan bhwa untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak itu terhitung sebelum PP tsb berlaku maka dikenakan tarif awal. namun, jika casenya kita sudah taken kontrak sebelum tgl pp berlaku dan di kontrak sudah tertulis tarif yg akan dipotong. itu nanti saat pembayaran diberlakukan tarif yg tertera pd kontr
|jawab =
sampaikan normatif dulu, tapi berdarkan pasal II jika pembayarannya dilakukan sejak PP 9 berlaku maka sudha pakai new tariff
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~